GILANGNEWS.COM - Dewan Pengawas (Dewas) KPK memberikan sanksi etik ringan kepada tiga petugas lapas KPK, yakni Ristanta, Hengky dan Eri Angga Permana. Ketiga penjaga rutan itu diketahui menemui narapidana koruptor di Lapas Klas 1 Tangerang.
"Menghukum terperiksa Ristanta, Hengky dan Eri Angga Permana masing-masing dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 1 dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan," kata Ketua Majelis, Harjono, dalam persidangan, Rabu (22/9/2021).
Harjono menyebut para penjaga rutan KPK itu mendatangi Lapas Klas I Tangerang pada 4 Mei 2021. Mereka berkunjung tanpa dilengkapi surat tugas atau izin atasan dalam mengembalikan barang sitaan milik terpidana Leonardo Jusminarta Prasetyo.