Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
"Enggak nakutin, karena di sana saya merasa terancam. Saya didalam (kontrakan pelapor) sendiri, mereka 5 orang. Saya suruh lepas (pelintiran) enggak lepas tangan Bu Epa. Saya reflek pukul dia, karena saya lihat di sana banyak besi. Saya khawatir saya dikeroyok. Saya pukul lah dia, setelah dia lihat yang saya pegang senjata dia bilang, bang ini salah paham," terang Pabuadi.
Meski begitu, dia memastikan kalau senjata menyerupai pistol itu adalah airsoft gun resmi yang memiliki izin dari Polda Metro Jaya. Senjata tersebut, diakuinya untuk berjaga - jaga karena kerap mengantarkan sang anggota Dewan kunjungan kerja ke luar kota.
Pabuadi juga mengakui tidak ahli dalam menembak. Dia menegaskanm senjata airsoft gun itu dikuasai olehnya sejak setahun lebih.
"(Izin senjata) Di Polda dan senjata sudah saya serahkan ke Polres saat laporan, karena permintaan dari polres sementara disita. (Saat kejadian) Saya yang mukul," jelas dia.
Pabuadi terkekeh, bahwa Soft Gun itu, juga dia dapat resmi dari Kepolisian Polda Metro Jaya, yang diperoleh dalam setahun terakhir.
"Saya kan antar Bu Eva kemana mana juga, karena kan dia kunker kan keluar daerah, saya bawa itu kalau ke luar daerah saja dan posisinya ada di dalam tas. Akhirnya saya (lakukan pemukulan)," jelas Pabuadi.
"Saya cerita sedikit ya, karena nyawa saya pernah terancam, itu ada motor sempet berhenti depan gerbang rumah saat mobil saya mau masuk. Dua orang pakai pakaian serba tertutup sampai akhirnya Pabuadi datang, dan mereka pergi," terang Epa menambahkan.
Kronologi
Pengusaha berinisial JP (26), asal Cirebon, Jawa Barat, mengaku dianiaya anggota DPRD Kota Tangerang berinisial EA (Epa). Dia melaporkan penganiayaan itu ke Mapolres Metro Tangerang.
Berdasarkan keterangan korban pada surat laporan Polisi Nomor: LP/B/1034/IX/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya tertanggal Senin (20/9) kemarin, penganiayaan itu terjadi pada Minggu (19/9) kemarin.
EA disebutkan melakukan perbuatan itu karena kecewa dengan hasil pekerjaan pelapor terkait jasa desain interior rumah.
"Menurut keterangan pelapor, peristiwa penganiayaan itu bermula saat terlapor meminta tolong pelapor mencarikan jasa interior. Terlapor saat itu memberikan uang kepada pelapor Rp225 juta. Lalu pelapor mendapatkan jasa pembuat interior dengan kesepakatan pembayaran Rp175 juta," tertera pada surat laporan polisi itu.
Beberapa waktu kemudian, EA mendatangi rumah JP untuk mempertanyakan kejelasan penyelesaian pekerjaan itu. Terlapor yang terlanjur kecewa kemudian memarahi pelapor dan memukul pipi sebelah kanan dan kepala pelapor menggunakan senjata api. Akibatnya, pipi pelapor memar. Kepalanya juga terluka dan harus mendapat empat jahitan.
Terkini
Jumat, 16 Januari 2026 | 14:50:30 WIB
Kamis, 15 Januari 2026 | 22:45:10 WIB
Kamis, 15 Januari 2026 | 14:23:47 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 22:06:44 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:59:01 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:51:32 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:48:09 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:36:04 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:30:30 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:24:30 WIB