GILANGNEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menetapkan tiga tersangka baru kasus kebakaran lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang. Ketiga tersangka baru masing-masing berinisial JMN, PBB dan RS.
"Tiga orang ini jadi tersangka sehingga total sudah enam orang jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/9).
Menurut Yusri, ketiga tersangka tersebut satu orang berinisial JMN merupakan seorang narapidana dan dua lainnya adalah pekerja Lapas. Ketiganya ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka akibat kelalaiannya. Sehingga kelalaiannya itu diduga mengakibatkan kebakaran di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang.