GILANGNEWS.COM - Polisi mengungkap kasus kebakaran maut Lapas Kelas I Tangerang dan menetapkan dua petugas lapas berinisial PBB dan RS sebagai tersangka. Keduanya kini sudah dinonaktifkan sebagai petugas lapas.
"Sudah dinonaktifkan sebagai petugas Lapas Kelas I Tangerang berdasarkan surat Kepala kantor Wilayah Kemenkumham Wilayah Banten," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Rika Apriyanti kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).
Rika menyebut PBB dan RS dinonaktifkan guna mengikuti proses hukum yang terus berjalan. Keduanya kini ditempatkan di kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Provinsi Banten.