GILANGNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan petinggi FPI di kasus kerumunan Petamburan. Alhasil, lima terdakwa di kasus itu semuanya dikenakan hukuman 8 bulan penjara.
Lima terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Ketua Umum FPI, Ahmad Shabri Lubis serta para terdakwa lainnya, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
"Tolak kasasi," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Jumat (1/10/2021).