Jaksa Minta Eksepsi Nani Takjil Sianida soal Pembunuhan Berencana Ditolak

GILANGNEWS.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa takjil sianida Nani Aprilliani Nurjaman. Jaksa menegaskan dakwaan soal pembunuhan berencana sah.

Tanggapan atas eksepsi Nani terdakwa kasus takjil sianida ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (4/10). Tim jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama dan Ahmad Ali Fikri.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum adalah sah. Menyatakan jika perkara Nani dilanjutkan pemeriksaan dan Nani tetap ditahan di lapas wanita Wonosari," ujarnya saat persidangan di PN Bantul, Senin (4/10/2021).

Majelis hakim yang diketuai Aminuddin dan dua hakim anggota yakni Sigit Subagyo dan Agus Supriyana ini memutuskan untuk memberikan putusan sela Senin (1/10) pekan depan.

"Jadi kami baru akan tentukan sikap Senin di persidangan dengan agenda putusan sela," ujar Ketua Majelis Hakim Aminuddin.

Diberitakan sebelumnya, dalam pembacaan nota keberatan tim kuasa hukum terdakwa kasus takjil sate beracun sianida, Nani Aprilliani Nurjaman keberatan dengan penerapan Pasal 340 KUHP. Pihak pengacara menyebut tidak ada unsur kesengajaan dalam perbuatan Nani yang akhirnya menewaskan seorang bocah anak driver ojol di Bantul.

"Karena Pasal 340 KUHP yang jadi dakwaan kepada Nani tidak berkorelasi. Unsur-unsurnya disebut tidak terpenuhi," ucap salah satu pengacara Nani, R Anwar Ary Widodo, di PN Bantul, Senin (27/9).

Penasihat Hukum Nani lainnya, Wanda Satria Atmaja melanjutkan, bahwa pasal 340 KUHP terlalu berat untuk Nani. Pasalnya tidak ada unsur kesengajaan untuk membunuh korban yang merupakan seorang bocah.

"Pasal 340 adalah kalau dalam KUHP disebut pembunuhan berencana. Pembunuhan berencana itu harus ada unsur dengan sengaja. Dengan sengaja orang melakukan rencana dengan sengaja untuk membunuh," katanya.

Selain itu, Wanda menilai Nani tidak memiliki rencana untuk membunuh seorang bocah yang merupakan anak dari Bandiman, seorang ojol yang diminta Nani untuk mengantarkan paket makanan berisi sate sianida ke orang yang bernama Tomi.

"Jadi pasal tersebut unsur sengajanya di mana? Unsur sengaja membunuh Nabanya (korban N) di mana itu tidak pernah ada," katanya.

Baca Juga