GILANGNEWS.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa takjil sianida Nani Aprilliani Nurjaman. Jaksa menegaskan dakwaan soal pembunuhan berencana sah.
Tanggapan atas eksepsi Nani terdakwa kasus takjil sianida ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (4/10). Tim jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama dan Ahmad Ali Fikri.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum adalah sah. Menyatakan jika perkara Nani dilanjutkan pemeriksaan dan Nani tetap ditahan di lapas wanita Wonosari," ujarnya saat persidangan di PN Bantul, Senin (4/10/2021).