NPWP Diganti NIK, Tak Semua Warga Negara Otomatis Jadi Wajib Pajak

Selasa, 12 Oktober 2021 | 13:10:53 WIB
Ilustrasi kartu NPWP.

GILANGNEWS.COM - Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah menegaskan bahwa pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tak serta merta menjadikan seluruh masyarakat wajib pajak.

Politisi PDIP itu menerangkan, bagi mereka yang penghasilannya belum kena pajak, maka negara tak akan mengenakan pajak terhadapnya.

"Pengenaan pajak ada ketentuannya, tidak serta merta dengan pengintegrasian data NIK menjadi wajib pajak mereka dikenai pajak. Terhadap warga yang penghasilannya tidak kena pajak otomatis tidak dikenai pajak, demikian pula terhadap warga negara yang belum waktunya menjadi wajib pajak, misalnya karena usia," terang Said kepada wartawan, Selasa (12/10).

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • Dia menekankan, tujuan kebijakan ini demi memburu warga negara yang mestinya telah wajib membayar pajak namun enggan untuk memenuhinya.

    "Sasaran pengintegrasian ini adalah untuk memburu warga yang seharusnya menjadi wajib pajak tetapi tidak dilakukan, karena sifatnya self reported, terutama mereka yang bekerja di sektor informal yang tidak membutuhkan dokumen pajak dalam kegiatan ekonominya, tetapi penghasilnya sudah masih kategori wajib pajak," ujar dia.

    Tanpa usaha pemerintah untuk mengejar warga negara yang sebetulnya telah wajib pajak namun masih enggan untuk memenuhi kewajibannya, maka menurutnya hal itu sebuah wujud ketidakadilan. Di mana satu kelompok pendudukan rutin membayar pajak, sementara satu kelompok lainnya yang sudah memenuhi syarat untuk bayar pajak tapi enggan untuk melakukannya.

    "Justru negara tidak adil terhadap wajib pajak yang patuh membayar pajak bila membicarakan hal ini terjadi," ujar dia.

    Terkini