GILANGNEWS.COM - Ketua Satgas Waspada Investigasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing mengatakan sisi negatif dari aktivitas fnancial technology (fintech) yang merupakan sebuah inovasi keuangan digital muncul di Indonesia sejak akhir 2017, seiring berkembangnya pinjaman online (pinjol) ilegal.
Menurut Tongam, OJK terus melakukan penanganan melalui dua sisi untuk pemberantasan pinjol ilegal. Pertama adalah melalui edukasi kepada masyarakat, sebagai upaya pencegahan yang sangat penting.
“Kami selalu mengingatkan pertama adalah agar jika masyarakat ingin melakukan peminjaman online, maka lakukan di perusahaan yang terdaftar di OJK,” ujar Tongam, dalam webinar MNC Trijaya Network Jerat Pinjol Bikin Benjol, Sabtu (16/10).