GILANGNEWS.COM - Meski pungutan parkir di ritel waralaba Indomaret dan Alfamart, sudah dikelola Dishub Pekanbaru, melalui pihak ketiga PT Yabisa, namun masih menuai protes dari wakil rakyat di Gedung Payung Sekaki DPRD Pekanbaru.
Juru bicara Fraksi PDI-P DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan SPd MH menegaskan, bahwa apa yang dilakukan Dishub Pekanbaru, dinilai mengangkangi regulasi yang paling tinggi, yakni undang-undang.
Ruslan Tarigan menyebutkan, Dishub sudah melanggar UU No 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.