GILANGNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima berkas kasus dugaan penganiayaan tersangka Irjen Napoleon Bonaparte terhadap M Kace alias Kece dari Bareskrim Polri. Berkas tersebut akan diteliti jaksa.
"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18) dan 7 (tujuh) hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, dalam keterangannya, Selasa (19/10/2021).
Adapun pelimpahan berkas perkara tahap pertama atas nama tersangka Napoleon Bonaparte diserahkan dengan surat pengantar Nomor: B/115/X/2021/Dittipidum tanggal 13 Oktober 2021 yang diterima di Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung pada Kamis, 14 Oktober 2021.