GILANGNEWS.COM - Direktur Utama PT Bertuah Group, Rikardus Polikarpus laporkan Ketua Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Riau, Albeny Yuliandra, dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan ke Polda Riau beberapa waktu lalu.
Atas laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau sudah meresponnya, melalui surat yang diterima pelapor tertanggal 7 Oktober 2021 kemarin. Penyidik menyatakan akan melakukan penyelidikan selama 30 hari kedepan.
Dalam perkara ini, PT Bertuah Group bersama Puskopkar Riau awalnya melakukan kerjasama membantu pengamanan aset Puskopkar yang dipimpin Albeny Yuliandra sebagai ketua, Nusirwan sekretaris dan kuasa hukumnya E Sangur, dengan perjanjian apabila pekerjaan selesai, maka hasil aset akan dibagi sesuai perjanjian.