Polri Ungkap Jeratan Utang Pinjol Ilegal Bikin Ibu di Wonogiri Bunuh Diri

Jumat, 22 Oktober 2021 | 19:58:17 WIB
Tersangka kasus pinjol ilegal yang menyebabkan ibu di Wonogiri gantung diri.

GILANGNEWS.COM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap pendana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama (SAB) berinisial JS. KSP SAB mengelola sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal, yang salah satunya meneror ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, yang akhirnya bunuh diri karena terlilit utang.
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika membeberkan awal mula pihaknya membongkar KSP Solusi Andalan Bersama. Polisi mengungkapkan korban mendapat SMS dari aplikasi pinjol ilegal 'Pinjaman Nasional', yang belakangan diketahui dikelola oleh KSP Solusi Andalan Bersama.

"Berawal pada Juli 2021, korban menerima informasi pesan SMS di HP milik korban berupa link aplikasi 'PINJAMAN NASIONAL'," ujar Helmy saat dimintai konfirmasi, Jumat (22/10/2021).

Helmy menjelaskan korban mengaku mendapat penawaran dari pinjol ilegal Pinjaman Nasional untuk meminjam uang dengan bunga rendah. Bahkan tenor waktu untuk melunasi pinjaman tersebut juga lama.

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • Awal Korban Terjerat Pinjol Ilegal

    Korban kemudian tertarik untuk mengunduh aplikasi pinjol ilegal tersebut. Dia juga mengajukan peminjaman.

    "Setelah melihat informasi penawaran pinjaman online tersebut, di mana tercantum penawaran bunga rendah dan tenor waktu panjang serta tidak ada pemotongan biaya, korban tertarik dan men-download, kemudian menginstal aplikasi tersebut untuk mendaftar sebagai peminjam dengan persyaratan memasukkan data diri, pekerjaan, dan nomor rekening bank," tuturnya.

    Setelah diverifikasi, korban mengajukan pinjaman Rp 1,2 juta dengan tenor 91-140 hari. Namun yang terjadi berikutnya justru mengagetkan.

    Korban malah menerima beberapa pinjaman bervariasi dari sejumlah aplikasi pinjol diduga ilegal sebesar Rp 1,2 juta sampai Rp 1,6 juta tanpa persetujuannya. Korban diharuskan melunasi semua pinjaman itu dalam tenggat 7 hari.

    Korban Mulai Diteror

    Lima hari kemudian, korban mulai mendapat ancaman dari nomor-nomor tak dikenal untuk segera melunasi pinjamannya itu.

    "Lima hari kemudian, korban menerima pesan dari WhatsApp dari beberapa nomor handphone dengan isi pesan penagihan pinjaman terkait aplikasi 'PINJAMAN NASIONAL' dan mendapatkan pengancaman," terang Helmy.

    "Dikarenakan nilai dana dan tenor pinjaman yang tidak sesuai informasi di awal, korban tidak merespons penagihan tersebut. Dan setelah korban tidak merespons, korban menerima pesan dari keluarga korban bahwa korban mendapatkan pesan yang berisi penghinaan dan pencemaran sehingga melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian," sambungnya.

    Polisi Mengusut hingga Tangkap Pelaku

    Helmy mengungkapkan kepolisian langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Delapan saksi diperiksa dalam kasus ini.

    Tiga orang yang diduga terlibat dalam KSP Solusi Andalan Bersama diciduk Bareskrim. Mereka adalah JS selaku pendana, MDA selaku Ketua KSP Solusi Andalan Bersama, dan SR.

    Sejumlah barang bukti disita dari para tersangka. Polisi menyita puluhan NPWP KSP hingga ratusan akta pendirian KSP.

    Korban Diteror 23 Pihak Pinjol Ilegal

    Helmy menjelaskan KSP Solusi Andalan Bersama yang dimodali JS ini mengelola sejumlah aplikasi pinjol ilegal. Di antaranya aplikasi pinjol bernama Fulus Mujur hingga Pinjaman Nasional.

    Aplikasi pinjol Fulus Mujur inilah yang mengirim uang ke ibu di Wonogiri yang akhirnya gantung diri itu. Pinjol ilegal Fulus Mujur merupakan satu dari 23 aplikasi yang meneror ibu tersebut.

    "Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa korban meninggal gantung diri diakibatkan telah meminjam di 23 aplikasi pinjaman online ilegal. Salah satu di antaranya aplikasi 'Fulus Mujur' yang dikelola oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama," ucapnya.

    Terkini