GILANGNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerapkan pembayaran parkir non tunai sejak 1 Oktober 2021. Ada alat yang disiapkan sebagai alat transaksi parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso menyebut penerapan parkir non tunai sesuai Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 138 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perparkiran mengenai penggunaan teknologi informasi.
"Pemerintah daerah mendorong pihak ketiga yang ditunjuk dan diberi izin untuk menyelenggarakan perparkiran dengan menggunakan teknologi informasi yang terintegrasi dengan sistem yang dimiliki pemerintah daerah," kata Yuliarso, Jumat (29/10/2021).