GILANGNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang mengkaji fatwa hukum terkait Cryptocurrency dan juga Fintech, khususnya soal pinjaman online. Pasalnya, dalam beberapa waktu terakhir pinjol menjadi masalah di tengah masyarakat.
Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan mengatakan saat ini pihaknya masih mengkaji fatwa hukum terkait Cryptocurrency dan pinjol. Ia mengatakan fatwa hukum Cryptocurrency dan pinjol harus jelas naskah akademik dan alur permasalahan.
"Pinjol dan kripto masih dalam pembahasan karena harus jelas naskah akademiknya dan alur masalah harus jelas," ujarnya usai mengukuhkan Pengurus MUI Sulsel di Four Point by Sheraton Makassar, Minggu (31/10).