GILANGNEWS.COM - Divisi Propam Mabes Polri menjatuhi sanksi pelanggaran disiplin terhadap dua petugas jaga Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri yang lalai menjalankan tugas hingga menyebabkan terjadinya penganiayaan terhadap Muhammad Kece, tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan, Sabtu, menyebutkan kedua petugas rutan tersebut dikenai detensi atau penempatan khusus (patsus) selama sepekan di Divisi Propam Polri.
"Telah diberikan sanksi berupa penempatan khusus selama 7 hari di Divisi Propam Polri," kata Ramadhan.