Polisi Kebut Berkas Pelanggaran Karantina Usai Periksa Rachel Vennya

Senin, 08 November 2021 | 16:29:21 WIB
Rachel Vennya diperiksa Polda Metro Jaya.

GILANGNEWS.COM - Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengebut penyelesaian berkas perkara pelanggaran karantina kesehatan yang menyeret selebgram Rachel Vennya. Pemeriksaan perdana dilakukan di Polda Metro Jaya hari, Senin (8/11).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menerangkan, Rachel Vennya dimintai keterangan sebagai tersangka dalam rangka memenuhi kelengkapan berkas perkara.

Adapun, kali ini penyidik masih mendalami terkait kaburnya Rachel Vennya kabur dari RSDC Wisma Pademangan. Hasil pemeriksaan itupun akan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • "Ya yang digali masalah itu aja kan sudah tahu. Berkaitan permasalahannya Undang-Undang kekarantinaan dan Undang-Undang Wabah Penyakit," kata dia saat dihubungi, Senin (8/11).

    Tubagus menerangkan, penyidik terus melengkapi berkas administrasi supaya segera dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

    "Sekarang kelengkapan berkasnya sebagai tersangka. Iya agar segera dikirim dulu ke kejaksaan," ucap dia.

    Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengadakan gelar pekara kaburnya Rachel Vennya dari Amerika Serikat.

    Hasilnya, empat orang ditetapkan menjadi tersangka yaitu Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa serta satu orang seorang tersangka insial OP yang bekerja sebagai protokoler di Bandara Soekarno-Hatta.

    Terkini