GILANGNEWS.COM - Anggota Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati mengapresiasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengeluarkan Permendikbudristek No.30 tahun 2021 tentang 'Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi'. Sebab, Permendikbudristek ini dinilai sebagai langkah pencegahan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi.
Apalagi kehadiran Permendikbudristek ini sebagai angin segar di tengah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual belum diselesaikan oleh DPR RI. MY Esti bilang RUU ini masih membutuhkan waktu untuk pembahasannya.
"Sehingga langkah Mendikbudristek Nadiem Makarim di dalam mengeluarkan Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggu mestinya harus diapresiasi sebagai langkah cepat agar kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi bisa dicegah lebih dini, dan bisa dilakukan penanganan sesegera mungkin jika itu terjadi," ujar MY Esti dari siaran pers, Rabu (10/11).