GILANGNEWS.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau tahun 2022 akan menerapkan kebijakan diskon 100 persen untuk pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Untuk menerapkan kebijakan itu saat ini Bapenda Riau tengah menunggu revisi Perda Pajak. Sebab dalam Perda Pajak lama diskon BBNKB maksimal hanya 50 persen.
"Insya Allah pekan depan evaluasi revisi Perda Pajak di Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri. Karena kalau belum direvisi, kebijakan diskon BBNKB maksimal haya bisa 50 persen," kata Kepala Bapenda Riau, Herman kepada wartawan, Jumat (12/11/2021).