GILANGNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan uang kripto karena dua alasan. Hal ini menjadi pemberitaan di beberapa media ternama di mancanegara.
Ketua Komisi Fatwa MUI menjelaskan dua alasan yang membuat crypto haram. "Pertama, dari unsur syar'i tidak memenuhi, kedua dari sisi komuni atau perundangan ini tidak ada keabsahannya. Sebuah mata uang itu kan harus disepakati negara," kata Asrorun Niam, Kamis (11/11/2021) dalam sambungan telepon.
Ditanya apakah ada potensi kripto menjadi halal lagi setelah ada regulasi dari pemerintah yang membuatnya menjadi lebih sah di mata hukum, Asrorun mengatakan unsur gharar atau ketidakjelasan nilai membuatnya agak ragu mengenai hal tersebut.