GILANGNEWS.COM - Polda Metro Jaya menolak permohonan penangguhan penahanan Olivia Nathania, tersangka kasus penipuan CPNS. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyampaikan alasan pihaknya menolak permohonan tersebut atas dasar subjektivitas penyidik.
"Kenapa si tersangka itu perlu dilakukan penahanan? Penahanan dilakukan atas dua sebab. Pertama sebab objektif dan kedua sebab subjektif. Kenapa penangguhan belum dikabulkan? karena alasan subjektif tersebut," kata Tubagus Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/11/2021).
Menurut Tubagus Ade, ada tiga alasan dalam pertimbangan subjektif penyidik perihal belum memberikan lampu hijau terhadap penangguhan penahanan anak Nia Daniaty itu. Dia menyebut salah satunya untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti.