GILANGNEWS.COM - Aset-aset senilai Rp 17 miliar milik keluarga Nirina Zubir dirampas oleh ART Riri Khasmita. Polisi menjelaskan bagaimana proses peralihan sertifikat hak milik (SHM) atas 6 bidang tanah keluarga Nirina Zubir kepada tersangka Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan peralihan hak milik tanah tersebut ada dua cara.
"Terjadinya peralihan hak atas objek tidak bergerak dengan cara yang salah. Pintunya itu adalah melalui notaris," ujar Kombes Tubagus Ade dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Tubagus Ade menjelaskan ada 4 cara peralihan hak milik tanah: jual-beli, hibah, warisan, dan putusan pengadilan. Seluruh prosesnya melalui notaris.