GILANGNEWS.COM - Majelis hakim menolak praperadilan diajukan salah seorang tersangka kasus pinjaman uang online (pinjol) berinisial AZ. Praperadilan itu ditolak setelah hakim menilai upaya polisi menetapkan tersangka sudah sesuai dengan prosedur berlaku.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan sidang praperadilan dibacakan hakim tunggal, Yuli, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL. RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (22/11).
Yuli mengatakan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil yang diajukan dalam praperadilan. Di sisi lain, Polda Jabar sebagai termohon bisa membuktikan dalil dalam jawabannya.