GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, pihaknya yakin aturan tersebut tidak dimaksud untuk mempersulit penanganan perkara.
"Kami yakin, aturan tersebut tidak akan menghambat proses-proses penegakkan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum termasuk KPK," tutur Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/11/2021).
Menurut Ali, KPK tentu menghormati dasar aturan tersebut. Diharapkan aturan tersebut dapat menguatkan penegakan hukum, khususnya terkait tindak pidana korupsi.