GILANGNEWS.COM - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar hingga kini belum meneken Surat Keputusan (SK) pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru.
Pasalnya saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau tengah mempelajari usulan DPRD Pekanbaru terkait pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Pekanbaru.
"Untuk pemberhentian itu masih kita pelajari," kata Gubri Syamsuar saat dikonfirmasi soal SK pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Pekanbaru.