GILANGNEWS.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkum HAM) menutup pintu sementara bagi warga negara dari sejumlah negara Afrika untuk masuk ke Indonesia. Hal itu menyusul munculnya varian virus Corona berjenis B.1.1.529 atau Omicron di sejumlah negara Afrika.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Ditjen Imigrasi bernomor IMI-0269.GR.01.01 TAHUN 2021 dan diteken Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana pada 27 November 2021.
"Penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria," tulis edaran tersebut.