GILANGNEWS.COM - Kasmito atau Mbah Minto (74) yang melawan pencuri di kolam tempatnya bekerja dituntut dua tahun penjara. Kejari Demak menjelaskan alasan penuntutan itu karena kasus Mbah Minto termasuk penganiayaan berat.
"Jadi terhadap perkara ini kita sudah melakukan penuntutan terhadap terdakwa Mbah Minto bin Jasmani. Itu per tanggal 29 November 2021 selama dua tahun penjara. Tuntutan dua tahun penjara ini tentu sudah kita pertimbangkan dengan baik, baik secara psikologis, sosiologis, maupun secara yuridis. Di mana penganiayaan yang dilakukan mbah Kasmito cenderung penganiayaan berat. Sebagaimana diatur Pasal 351 ayat 2 KUHP," kata Kajari Demak, Suhendra saat konferensi pers, Selasa (30/11/2021).
Suhendra menyebut alasan pembelaan diri di kasus Mbah Minto tidak tepat. Menurutnya Mbah Minto telah terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat.