GILANGNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi pada persidangan perdana terdakwa penyalahgunaan narkoba suami istri, Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Tiga saksi itu yakni Benni Santoso Pandiangan, Agus Sugiono, dan Hendra Gunawan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian memimpin sumpah bagi ketiga saksi.
"Demi Tuhan saya berjanji bahwa saya sebagai saksi akan memberikan keterangan yang benar tiada lain daripada yang sebenarnya semoga Tuhan menolong saya," kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat menuntun saksi membacakan sumpahnya. Dilansir Antara, Kamis (2/11).