Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
Terpisah, Kanit II Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Kemas Arifin menerangkan, ada tiga orang pembeli yang telah diperiksa sebagai saksi atas kasus ini.
Kepada penyidik, mereka tak mengetahui bahwa tanah dan bangunan yang dibeli bermasalah.
"Sudah kita periksa pembelinya ada tiga orang sudah kita periksa semua. Cuma posisinya mereka pembeli beritikad baik. Jadi dia kan beli dari Riri, dia beli apa adanya dan semua itu di tempatin oleh mereka. Jadi statusnya saksi," terang dia.
Kemas menyebut, ketiga pembeli justru termasuk korban atau pihak yang turut dirugikan.
Sebab, penyidik belum menemukan keterlibatan antara pembeli dengan komplotan mafia tanah pimpinan Riri Kasmita.
"Kalau nanti sertifikatnya terjadi pembatalan segala macam kan haknya hilang juga," ujar dia.
Kemas mengatakan, ketiga orang juga sampai saat ini masih menempati rumah tersebut usai menyelesaikan proses pembayaran ke Riri Kasmita.
"Itu juga rumah ditempati sama mereka. Kalau biasanya pelaku yang melakukan lagi itu tidak ditempati, bisa dijual lagi langsung atau diagunkan ke bank," ujar dia.
Sebelumnya, mantan pengasuh orangtua Nirina Zubir yakni Riri Kasmita. Bersama suaminya, Erdianto secara diam-diam mengalihkan enam sertifikat tanah dan bangunan atas nama Rizkullah Ramdhan dan Nirina Zubir serta saudara yang lain.
Selain itu, tiga orang notaris yakni Faridah, Ina Rosaina, dan Erwin Riduan ternyata ikut membantu memuluskan rencana dari Riri Sasmita.
Kelima orang itu kini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan sertifikat tanah dan bangunan. Bahkan, tiga orang diantaranya telah dijebloskan ke bui.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 263 atau 264 atau 266 dan 376 KUHP.
Terkini
Kamis, 15 Januari 2026 | 14:23:47 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 22:06:44 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:59:01 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:51:32 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:48:09 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:36:04 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:30:30 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:24:30 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:16:39 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:12:57 WIB