GILANGNEWS.COM - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengapresiasi Kejaksaan Agung melakukan tuntutan hukuman mati terdakwa kasus korupsi ASABRI, Heru Hidayat. Ia menilai tuntutan itu bukti usaha maksimal jaksa agung dalam pemberantasan korupsi.
"Saya kira upaya jaksa agung dalam kasus ini, sebagai upaya maksimal. Dengan upaya ini ke depan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) betul betul bisa diandalkan. Ini upaya maksimal," ujarnya, saat dihubungi (7/12).
Hibnu menilai tuntutan mati ini satu langkah yang serius dari Jaksa Agung untuk pemberantasan korupsi yang saat ini menurutnya dalam kondisi stagnan.