GILANGNEWS.COM - Dua anggota polisi Bripka A dan Aiptu M yang bertugas di Polres Pati mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Pemecatan tersebut setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena terbukti terlibat berselingkuh di sebuah hotel wilayah Semarang saat digerebek petugas gabungan.
"Kedua oknum polisi sudah dijatuhi sanksi PTDH. Yang pasti Polri bertindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan anggota di lapangan," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy di Semarang, Selasa (14/12).
Dia menyebut dua anggota polisi yang di PTDH saat ini sedang mengajukan banding. Sejauh ini, pihaknya telah membebaskan tugas keduanya Bripka A dan Aiptu M.