GILANGNEWS.COM - Satgas COVID-19 melakukan penyesuaian aturan terkait karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang kembali ke Indonesia. Ada beberapa pihak yang diperbolehkan melakukan karantina di fasilitas mandiri.
Penyesuaian aturan tersebut berdasarkan evaluasi dari Surat Edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional. Juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengungkap izin karantina mandiri berlaku bagi pejabat eselon I ke atas yang baru menyelesaikan tugas kedinasan.
"Pihak yang diizinkan untuk melakukan karantina di fasilitas mandiri adalah pejabat Indonesia setingkat eselon I ke atas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi ini berlaku secara individual," ucap Wiku dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (14/12/2021).
"Dimohon kepada siapa saja yang ajukan diskresi dan tidak bisa memenuhi persyaratan dimaksud tersebut untuk melakukan karantina di fasilitas terpusat yang disediakan pemerintah," lanjutnya