GILANGNEWS.COM - Siti Hardiyanti Hastuti atau Mbak Tutut menggugat PT Marga Nurindo Bhakti senilai Rp 600 miliar. Selaku Direktur PT Citra Lamtoro Gung Persada, Mbak Tutut menilai Marga Nurindo Bhakti melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus sengketa saham.
Gugatan itu terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Rabu (15/12/2021), dengan nomor 1122/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. Mbak Tutut menggugat bersama Direktur Hanurata, Letjen (Purn) Sugiono.
Adapun sebagai tergugat adalah:
1. PT Marga Nurindo Bhakti
2. Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn
3. PT. Marga Strukturindo Raya
4. PT Investakusuma Artha
5. Janner Tandra sebagai Komisaris PT. Marga Nurindo Bhakti
6. Dendy Kurniawan sebagai Komisaris Utama PT. Marga Nurindo Bhakti
7. Sargato sebagai Direktur PT. Marga Nurindo Bhakti
8. Berto Lomios sebagai Direktur Utama PT. Marga Nurindo Bhakti