GILANGNEWS.COM - Seorang remaja putri berusia 16 tahun di Kabupaten Aceh Utara menjadi korban pemerkosaan dan perdagangan anak. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap satu muncikari dan sembilan pria hidung belang yang telah berusia paruh baya.
"Kasus itu dilaporkan oleh ayah korban pada Selasa (14/12), tepatnya sehari setelah ia mendapat informasi anaknya telah hamil. Sementara kasus pemerkosaan dan perdagangan anak di bawah umur itu terjadi sejak Juni hingga Oktober 2021 lalu," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, Jumat (17/12).
Dia menyebut, sembilan tersangka itu masing-masing, MY (45), AS (28), AR (63), AM (51), IS (68), YN (53), IB (51), RZ (54), dan NR (61). Para tersangka berasal dari dua Kabupaten, yakni Aceh Utara dan Aceh Timur.