GILANGNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis tambahan 11 kasus baru varian Omicron di Indonesia, berdasarkan hasil Whole Genome Sequencing. Sehingga, total kasus varian Omicron di Indonesia saat ini berjumlah 19 orang.
Berdasarkan laporan dari Kemenkes, 11 tambahan kasus Omicron tersebut merupakan imported case. Sebanyak 11 orang yang terkonfirmasi positif Omicron merupakan orang-orang yang baru kembali dari Turki, Jepang, Korea Selatan, dan Arab Saudi.
Lantas, apakah pemerintah akan menerbitkan aturan atau kebijakan baru untuk orang-orang yang akan masuk ke Indonesia pasca ditemukannya kembali 11 varian Omicron?