GILANGNEWS.COM - Kuasa hukum Nia Ramadhani, suaminya Ardie Bakrie, beserta sopirnya Zen Vivanto, Wa Ode Nur Zainab memohon agar majelis hakim dapat meminta barang bukti berupa ponsel milik Nia yang disita jaksa agar dikembalikan.
Hal itu disampaikan Waode, dalam pleidoi atau nota pembelaan dari tim kuasa hukum terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30/12).
"Menyatakan jaksa penuntut umum mengembalikan satu unit merek iPhone 12 Pro kepada terdakwa II, Ramadhania Ardiansyah Bakrie (Nia Ramadhani)," ujar Zainab saat sidang.