GILANGNEWS.COM - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan membenarkan, sanksi demosi terhadap Aipda RP telah dirilis. Aipda RP saat ini ditugaskan di Polda Papua Barat pasca menolak laporan warga yang mengaku kerampokan di wilayah Jakarta Timur.
"Terkait anggota Aipda Rudy Panjatian hari ini tindakan disiplin atau putusan sidang kode etik demosi bersifat tour of area sudah keluar. Yang bersangkut pindah ke Papua Barat," katanya di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (30/12).
Dia menjelaskan, penempatan baru Aipda RPtertuang dalam telegram Kapolri Nomor: ST/2621/XII/KEP/2021 Tanggal: 28-12-2021. Surat Telegram tersebut ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Wahyu Widada atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo