GILANGNEWS.COM - Seorang pria berinisial NY (50) warga Pandak, Kabupaten Bantul diamankan oleh petugas kepolisian dari Polres Bantul. NY ditangkap karena mencabuli anak kandungnya selama bertahun-tahun.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menuturkan bahwa korban berinisial FD (17) yang saat ini merupakan pelajar SMK kelas X telah menjadi korban pencabulan oleh NY sejak masih duduk di kelas 5 SD.
Ihsan menerangkan bahwa korban sempat bercerita ke kakak dan ibunya namun dibiarkan. Ihsan merinci pelaku mencabuli korban saat kondisi rumah sepi atau sang ibu sedang berada di dapur.