Polda Metro Pastikan Proses Penyelidikan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Denny Siregar

Jumat, 07 Januari 2022 | 17:15:24 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

GILANGNEWS.COM - Kasus ujaran kebencian Denny Siregar disebut akan dilimpahkan Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan memastikan pihaknya bakal memproses penyelidikan kasus tersebut pascadilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Pasti (penyelidikan berjalan)" kata Zulpan, Jumat (7/1).

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • Dia menyampaikan, menyangkut informasi lebih detail pihaknya bakal menyampaikannya nanti.

    "Nantilah kami update dahulu. Itukan di Polda Jabar. Kami akan sampaikan nanti," terangnya.

    Sebelumnya, Polda Jabar disebut telah melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian Denny Siregar. Pelimpahan kasus itu dilakukan lantaran lokasi tempat terjadinya perkara berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    Kasus ujaran kebencian yang menjerat Denny Siregar diketahui dilaporkan ke Polda Jabar pada Juli 2020 lalu.

    Kasus ini bermula dari cuitan Denny di akun Twitter pribadinya yang dianggap bernada ujaran kebencian dengan menyebut santri calon teroris.

    Forum Mujahid Tasikmalaya yang melaporkan Denny Siregar, menganggap Denny telah menghina dan mencemarkan nama baik pesantren.

    Terkini