GILANGNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi menanggapi pengakuan Dahlan Iskan soal dimintai tunjangan hari raya (THR) oleh anggota DPR saat menjabat Direktur Utama PT PLN. Bambang memastikan budaya anggota DPR meminta THR ke BUMN tidak ada saat ini.
"Apa yang dinyatakan Dahlan Iskan dalam sebuah acara podcast dengan mantan anggota DPR RI Akbar Faisal, merupakan kejadian masa lalu di saat beliau menjadi Dirut PLN," kata Bambang kepada wartawan, Minggu (9/1/2022).
Bambang lalu mengutip kembali pernyataan Dahlan bahwa pemberian THR dari BUMN ke anggota DPR melanggar hukum. Pimpinan Komisi VII DPR dari Fraksi Gerindra itu meyakini Dahlan memiliki komitmen terhadap pemerintahan yang bersih.