GILANGNEWS.COM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru membantah telah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau rekomendasi adanya pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang berada di Jalan Nangka.
Pembangunan JPO yang menghubungkan Kecamatan Marpoyan Damai dengan Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru ini pun kuat dugaan tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Lantas kenapa pembangunan JPO yang tidak memiliki izin tetap dibiarkan berdiri?
Kepala DPMPTSP Pekanbaru, Akmal Khairi saat dikonfirmasi membenarkan perihal tidak ada izinnya JPO yang telah berdiri tegak di Jalan Nangka tersebut.