GILANGNEWS.COM - Sebanyak sebelas wanita diduga pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi online digelandang Satpol PP Kota Tangerang Selatan. Mereka digiring dari sebuah indekos yang berada di kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
"Berdasarkan koordinasi kami bersama Dinas Sosial dan P2TP2A, ke 11 wanita itu kami bawa ke Balai Melati di Jakarta," ungkap Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachri, Jumat (14/1).
Sebdlas orang PSK online yang ditangkap, tujuh di antaranya masih di bawah umur. Sedangkan di atas 18 tahun ada empat orang.