GILANGNEWS.COM - Siapa yang tidak kenal dengan kedai kopi Starbucks? Kini ia memiliki 20 ribu lebih kedai di 61 negara. Wajar ia gerah dengan munculnya merek rokok Starbucks. Namun siapa sangka, gugatannya kandas di palu hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Sebagaimana dilansir website PN Jakpus, Jumat (14/1/2022), perkara itu mendapatkan nomor 51/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst. Starbucks Corporation menggugat perusahaan rokok PT Sumatra Tobacco Trading Company. Turut digugat pula Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Berikut ini petitum Starbucks: