GILANGNEWS.COM - Penyelenggara reklame di Jalan Tuanku Tambusai Kota Pekanbaru diberi surat peringatan. Satpol PP membenarkan tempat berdiri tiang reklame rokok itu menyalahi peraturan walikota (Perwako).
Di dalam Perwako nomor 50 tahun 2021 tentang perubahan atas Perwako nomor 25 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklame, Pada pasal 5 ayat 1 reklame pada jaringan jalan di dalam kawasan perkotaan dapat ditempatkan di dalam ruang manfaat jalan dengan ketentuan, di poin a ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling dekat 1 meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar.
Sementara, tiang reklame itu berdiri di atas trotoar jalan. ada lima tiang reklame. Posisinya sebelum mall Living World. Tiang reklame tersebut berdiri sejak beberapa hari lalu.