GILANGNEWS.COM - DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang, Selasa (18/1). RUU IKN dibahas dalam tempo waktu satu bulan. Namun DPR menjamin, pembahasan tidak dilakukan tergesa-gesa. Apa isi UU IKN?
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah DPR tergesa-gesa dalam membahas RUU yang menjadi dasar pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur itu. Ia mengklaim DPR melakukan efisiensi.
"Sebenarnya tidak terlalu tergesa-gesa. Nanti seperti TPKS juga IKN akan juga kita lakukan dengan efisien," kata Dasco.