GILANGNEWS.COM - Kelompok Separatis yang menyerang di Pos Koramil Kisor Kodim 1809/Maybrat, Papua Barat yang menewaskan 4 prajurit TNI pada 2021 disidang di PN Makassar. Majelis hakim menunda agenda dakwaan dalam sidang karena surat kuasa hukum para terdakwa belum lengkap.
"Jadi hari ini kita agenda sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap 6 tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anggota TNI," kata Kasi Pidum Kejari Sorong Eko Nuryanto kepada wartawan di Makassar, Senin (24/1/2022).
Eko mengatakan pemindahan sidang ke Makassar berdasarkan keputusan dari Mahkamah Agung (MA). Alasannya karena faktor keamanan.