Guru Ngaji di Bengkalis Diduga Cabuli Sejumlah Murid

Selasa, 25 Januari 2022 | 13:25:16 WIB
Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Seorang oknum guru ngaji di Kabupaten Bengkalis diduga nekat mencabuli murid laki-laki dan perempuan.

Atas perbuatannya, pelaku berinisial SP (48) sudah diamankan, Rabu (5/1/2022) sekitar pukul 16.00 lalu.

"Alasan pelaku SP nekat mencabuli karena iseng. Karena sebelumnya dari pengakuan pelaku SP ini pernah dicium oleh muridnya," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko, Selasa (25/1/2022) siang.

  • Baca Juga Wali Kota Pekanbaru: Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sudah Jangkau 60 Persen Anak Sekolah
  • Baca Juga Henny Sasmita Wahid Kunjungi Buluh Cina, Dorong Orang Tua Rutin Bawa Anak ke Posyandu
  • Baca Juga Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Tinjau PKG di SMA Negeri 2 Pekanbaru
  • Baca Juga TP PKK Riau Apresiasi Pekanbaru atas Capaian Imunisasi Bayi Lengkap
  • Diterangkan Indra rata-rata umur korban yang dicabuli mulai dari 11 sampai 13 tahun.

    "Sedikit 4 murid perempuan yang diduga dicabuli. Dan beberapa anak laki-laki," lanjut Indra.

    Aksi itu nekat dilakukan pelaku SP sekitar 25 Desember 2021 lalu.

    "Pebuatan dilakukan pelaku SP berkisar tanggal 25 Desember 2021. Untuk barang bukti yang diamankan empat pasang mukena, dan sehelai kain sarung," terang mantan Kapolres Pelalawan itu.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Umundang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

    Terkini

    Harga CPO Riau Awal 2026 Fluktuatif namun Cenderung Menguat

    Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB