GILANGNEWS.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan isi ceramah Munarman pada 24-25 Januari 2015 di Makassar. JPU menanyakan saksi terkait kalimat apa yang membuat peserta tergerak untuk jihad setelah mengikuti ceramah Munarman.
Hal ini ditanyakan jaksa kepada saksi B di persidangan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jalan Sumarno, Jakarta Timur, Rabu (26/1/2022). Saksi B dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang terdakwa kasus terorisme, Munarman.
Saksi B sendiri diketahui ikut sebagai peserta dalam acara baiat pada tanggal 24 Januari. Dan menjadi panitia pada 25 Januari.