GILANGNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan tak terlalu memerhatikan kerugian keuangan negara dalam suatu kasus. Menurutnya, meski dalam suatu kasus terdapat kerugian negara yang kecil, hukum tetap harus ditegakkan.
"Karena aspek hukum bukan sekedar tentang kerugian negara, namun juga aspek penjeraan dan sebagai pernyataan penghinaan terhadap perilaku yang tercela yang tidak melihat dari berapapun kerugiannya," ujar Ghufron dalam keterangannya, Jumat (27/1/2022).
"KPK adalah penegak hukum, apapun ketentuan undang-undang, itu yang akan ditegakkan," Ghufron menambahkan.