GILANGNEWS.COM - Polisi meminta keterangan Azam Khan atas kasus ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi perihal Ibu Kota Negara (IKN) baru. Azam yang berprofesi sebagai pengacara tersebut diperiksa sebagai saksi.
"Kami sampaikan pada hari Rabu tanggal 2 Februari 2022 penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara AK sebagai saksi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (4/2/2022).
Ahmad Ramadhan menerangkan, pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. "Ada 30 butir pertanyaan yang diajukan penyidik kepada saksi," ucap dia.