Kemenkumham: Wisatawan asing datang ke Bali bisa kunjungi wisata lain

Jumat, 04 Februari 2022 | 21:07:45 WIB
Turis di pulau Bali.

GILANGNEWS.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menekankan wisatawan asing yang berkunjung ke Bali dan Kepulauan Riau bisa juga berwisata ke daerah lain. Mereka bisa menggunakan visa kunjungan wisata B211A.

"Diperbolehkan mengunjungi daerah lain dan pulang ke negaranya dari tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di daerah tersebut," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Amran Aris melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (4/2).

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Indonesia sudah mengizinkan wisatawan asing datang ke Indonesia melalui dua pintu masuk, yaitu Bali dan Kepulauan Riau.

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • "Orang asing yang datang dengan visa wisata, keluarnya tidak harus melalui Bali, namun bisa melalui daerah lain contohnya mau sekalian mampir ke Labuan Bajo," ujar Amran.

    Amran menjelaskan mekanisme penerbitan visa untuk wisata merupakan kesepakatan dari semua pemangku kepentingan. Pada dasarnya, Ditjen Imigrasi mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022.

    Contohnya dalam hal asuransi kesehatan, kata dia, berdasarkan kesepakatan kementerian dan lembaga terkait maka WNA diminta memiliki asuransi kesehatan dan mempertimbangkan risiko yang ada.

    Berdasarkan hasil evaluasi, kata dia, besarnya nilai pertanggungan asuransi kesehatan menjadi salah satu hambatan bagi calon turis asing yang hendak melancong ke Bali. Oleh karena itu, nilai pertanggungan asuransi kesehatan disesuaikan dari 100.000 dolar AS menjadi 25.000 dolar AS.

    Ia mengatakan bukti asuransi kesehatan perlu disiapkan ketika WNA tiba di Bali dan Kepulauan Riau dan ditunjukkan saat pemeriksaan dokumen kepada petugas. Seperti dikutip Antara.

    Terkini